KAB. BANDUNG || bedanews.com — Usai menanda tangani perjanjian sebagai nasabah Bank Emok, RT (37), warga Soreang, raib entah kemana dari kontrakannya. Saat dimintai kehadirannya untuk pembayaran angsuran pertama dari pinjamannya, Jum’at 1 Juli 2022.
RT yang menurut temannya itu, WS, mengajukan pinjaman uang sebesar RP7 juta, dan sudah diterimanya minggu kemarin. Namun saat harus ditemui untuk berkumpul bersama nasabah lainnya, dikatakan tetangganya kalau RS sudah pindah seminggu yang lalu.
Ketika ditanyakan kemana pindahnya RS, tetangga menjawab tidak tahu. Karena saat kepindahannya itu tidak pamit sama sekali, dan dilakukan pada malam hari.
“Baru kali ini ada nasabah bank emok kabur tanpa diketahui keberadaannya,” kata WS yang juga ketua kelompok dari RT.
Para nasabah yang diketua WS, menyatakan penolakan kalau harus tanggung renteng. Apalagi harus menanggung beban hutang RT selamanya hingga lunas. Jelas hal itu sangat merugikan nasabah launnya.
“Enak saja beban hutang dilimpahkan kepada kami. RT yang makan nangkanya, kami yang kena getahnya,” ujar WS.***











