KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, H. Osin Permana, meminta kepada Densus 88 mengenai kasus penangkapan seorang ulama itu harus dilakukan secara proporsional dan transparan dalam kontek hukum. Karena penangkapan itu bersifat individual, jangan dikaitkan dengan lembaga.
Artinya, Osin menambahkan, jangan sampai Densus terjebak dengan info-info yang tidak akurat. “Oleh sebab itu kita mendorong dengan mendahulukan azas praduga tak bersalah,” katanya di Gedung Paripurna, Senin, 22 November 2021.
Hal ini, lanjut legislator yang juga pemuka agama itu, menjelaskan, untuk mencegah supaya tidak ada prasangka yang buruk, maka seyogyanya Densus 88 itu bisa transparan dalam menangani permasalahan. Dan kemudian buktikan kalau Densus 88 itu konsistensi dari yang diadukan dari awal hingga ahir. Jangan sampai di awal sebagai teroris pas di ahir menjadi pelanggaran Undang-Undang ITE.
“Jadi kasus ini jangan sampai digeneralisasikan dengan lembaga atau MUI. Sebab ini merupakan kasus individual,” ujar Osin.
Ia menuturkan untuk masalah ini lebih mengedepankan azas praduga tak bersalah dan meminta Densus bisa bekerja secara transparan. Sebab kritikan itu bagian dari membangun pemerintah juga merupakan hak warga negara.***