KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ada ketegasan yang merupakan dukungan dari 7 Fraksi DPRD Kabupaten Bandung yang beberapa waktu lalu menyatakan agar Revitalisasi Pasar Banjaran ditunda sementara waktu, hingga keputusan dari PTUN turun.
Para Ketua Fraksi itu mendatangani surat yang disaksikan semua perwakilan pedagang, tapi tepat tanggal 5 Juni 2023, saat dilakukan relokasi pedagang, Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kewarppa), H. Eman Suherman, tidak menemukan satu sosok pun dari 7 Fraksi yang mendampinginya.
“Padahal kami sangat mengharapkan kedatangan mereka,” kata Eman melalui telepon, Minggu 10 Juni 2023.
Ia tidak mau berharap lebih lagi, karena saat ini hanya tinggal menghitung hari, para pedagang Pasar Banjaran Kabupaten Bandung yang bertahan menunggu keputusan PTUN yang belum kunjung datang, penuh resah mengharapkan keajaiban dapat diraih.
Hanya 20 persen saja, pengakuan Ketua Kelompok Warga Pasar Banjaran, H. Eman Suherman, yang tetap bersikukuh mengharapkan ada keadilan yang akan diterima, dengan alasan tidak mau Revitalisasi Pasar Banjaran di kelola pihak ketiga.
Sementara Kuasa Hukum Pasar Banjaran, Makmur, menegaskan, meski pun jumlah pedagang hanya tinggal 20 persen saja yang menempati kios lama, itu tidak akan mempengaruhi keputusan Majelis Hakim (PTUN).
“Walau pun hanya bersisa dua orang pedagang, kalau kita menang, maka revitalisasi Pasar Banjaran bisa dibatalkan,” ujar Makmur.
Sekarang masih dalam proses, mudah-mudahan diharapkan Makmur, bisa segera turun di bulan Juni ini. Mengenai pembongkaran kios, menurutnya, itu merupakan bukti pelanggaran yang pastinya akan menjadi bukti bagi pengadilan.
“Semoga saja sebelum tanggal 14 nanti, kita menerima kabar tentang pasar Banjaran,” tegasnya.***