Jakarta – Gunun adalah saksi kunci dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat-surat tanah milik Mabes TNI yang terletak di Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Bekasi Kota, akhirnya pada hari Kamis 14 September 2023, pukul 15.00 WIB diamankan oleh Tim Pusintelad dari tempat persembunyiannya di daerah Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Bekasi Kota.
Sebelum Sdr. Gunun diamankan oleh Tim Pusintelad, Dandenma Mabes TNI Brigjen TNI Mar Nawawi, S.E., M.M. telah memberikan himbauan kepada Sdr. Gunun agar segera datang untuk memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri, guna memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara pemalsuan surat-surat tanah milik Mabes TNI. Namun himbauan tersebut tidak pernah dipatuhi oleh Sdr. Gunun Sehingga Dandenma Mabes TNI selaku Dansatgas Anti Mafia Tanah membentuk 2 (Dua) tim untuk membantu Bareskrim Polri mencari Sdr. Gunun untuk bisa dihadirkan dan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.