Padahal sebenarnya tanah tebal dan bangunan tersebut sudah bukan lagi milik terdakwa karena kepemilikannya sudah beralih kepada H. Ridwan.
Surat itu kemudian diajukan ke kelurahan Neglasari hingga terbitnya surat keterangan nomor 0682/SK/IX/2018 tanggal 12 september 2018 yang ditandatangani oleh Lurah Neglasari.
Surat keterangan tersebut terdakwa gunakan sebagai bukti baru (novum) dalam permohonan peninjauan kembali atas putusan perkara perdata nomor 152/PDT/G/2016/PN.BDG tanggal 31 oktober 2016.
Atas perbuatan terdakwa, maka H. Ridwan selaku pemilik yang sah atas tanah dan bangunan tersebut mengalami kerugian sebesar 4 miliar.Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 263 ayat 2 KUHPPidana.
Jaksa mengajukan keberatan kepada majlis hakim, karena salah satu kuasa hukum terdakwa mendapat sangsi dari organisasinya dan tidak diizinkan beracara selama 2 tahun.