Pembayaran selanjutnya sebesar Rp. 2.600.000.000 dibayarkan kepada Asnawi Bangun dengan cara transfer untuk pembelian 10 unit truk tronton yang kemudian 10 unit truk tronton tersebit dikirimkan kepada terdakwa.
Selain pembayaran tersebut, saksi korban juga membayar BPHTB sebesar Rp. 97.000.000 dan pajak penghasilan dibayar oleh terdakwa sebesar Rp. 100.000.000
Namun pada tanggal 12 september 2018 terdakwa membuat surat pernyataan yang ditulis tangan oleh terdakwa yang isinya
“Terdakwa menyatakan dengan sebenarnya jika tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cikutra 211 Rt 04 Rw 02 Kelurahan Neglasari Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung nomor SHM 384 dan 385 atas nama Miding Ginting tidak pernah dijual belikan”
Surat pernyataan diatas materai 6000 terdakwa tanda tangani, kemudian diajukan kepada Yadi Suryadi selaku ketua Rt dan Suryana selaku ketua Rw agar terdakwa tetap dinyatakan sebagai pemilik yang sah serta berhak atas tanah dan bangunan tersebut.