BANDUNG, BEDAnews.com – Diduga gunakan surat palsu untuk novum, Midin Ginting diajukan ke meja hijau. Sidang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 30/04/2020
Menurut Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, sekitar bulan Januari 2014 terdakwa Midin Ginting melakukan jual beli atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Cikutra No 211 C Kelurahan Neglasari Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung dengan saksi korban H. Ridwan.
Sesuai permintaan terdakwa pembayaran atas jual beli tanah dan bangunan tersebut dilakukan dengan cara dibayarkan ke Bank Mandiri Cabang Batununggal Bandung untuk melunasi pinjaman terdakwa serta menebus sertipikat no 384 dan no 385 yang dijaminkan oleh terdakwa ke Bank Mandiri Cabang Batununggal Bandung sebesar Rp. 930.000.000