BANDUNG,- Persatuan Artis Film dan Seniman (PARFIS ) terancam dipolisikan karena diduga telah menggunakan rumah dan atau barang milik warga tanpa ijin.
“Ya betul kami telah melayangkan surat somasi ke PARFIS terkait dugaan tindak pidana Pasal 263 junto 372 KUHP,” kata Muhamad Ijudin Rahmat dan Nandang Suwinda dari LBH Manggala Putih yang merupakan Kuasa Hukum pemilik rumah, Rabu (5/1).
Ijudin mengatakan kasus ini berawal saat pemilik rumah dan barang,Sudrajat, melihat tayangan Youtube yang diunggah oleh akun Yoelan TV tangga 23 Agustus 2021.
“Dalam tayangan yang berjudul Pelantikan Pengurus PARFIS Jawa Barat itu, klien kami yakin bahwa rumah yang digunakan untuk acara tersebut, terletak di Perum Abdi Negara itu adalah miliknya. Berikut beberapa mebeleur ikut digunakan,” beber Ijudin.