• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Gunakan Gedung dan Barang Milik Orang Lain, PARFIS Terancam Dilaporkan ke Polisi

Gunakan Gedung dan Barang Milik Orang Lain, PARFIS Terancam Dilaporkan ke Polisi

Mae by Mae
5 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Persatuan Artis Film dan Seniman (PARFIS ) terancam dipolisikan karena diduga telah menggunakan rumah dan atau barang milik warga tanpa ijin.

“Ya betul kami telah melayangkan surat somasi ke PARFIS terkait dugaan tindak pidana Pasal 263 junto 372 KUHP,” kata Muhamad Ijudin Rahmat dan Nandang Suwinda dari LBH Manggala Putih yang merupakan Kuasa Hukum pemilik rumah, Rabu (5/1).

Ijudin mengatakan kasus ini berawal saat pemilik rumah dan barang,Sudrajat, melihat tayangan Youtube yang diunggah oleh akun Yoelan TV tangga 23 Agustus 2021.

“Dalam tayangan yang berjudul Pelantikan Pengurus PARFIS Jawa Barat itu, klien kami yakin bahwa rumah yang digunakan untuk acara tersebut, terletak di Perum Abdi Negara itu adalah miliknya. Berikut beberapa mebeleur ikut digunakan,” beber Ijudin.

BeritaTerkait

Kodim 1714/PJ Dukung Pemda Dalam Pemusnahan Miras di Kabupaten Puncak Jaya

14 Oktober 2025

Kasum TNI Tinjau Keberhasilan Satgas PKH Amankan Ribuan Kubik Kayu Ilegal

14 Oktober 2025
Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Bank Artha Graha Jalin Kerja Sama dengan JFX-KBI dalam Transaksi Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital

Next Post

UU MD3 Mencakup Aturan Kinerja Dewan, H. Kasjvul: Alih Fungsi Lahan perlu Diawasi

Related Posts

TNI-POLRI

Kodim 1714/PJ Dukung Pemda Dalam Pemusnahan Miras di Kabupaten Puncak Jaya

14 Oktober 2025
TNI-POLRI

Kasum TNI Tinjau Keberhasilan Satgas PKH Amankan Ribuan Kubik Kayu Ilegal

14 Oktober 2025
Ragam

SMSI dan PWI Kolaborasi dengan Penggiat Lingkungan, Tanam Pohon di Kabupaten Bandung

14 Oktober 2025
Ragam

Geger Trans7, LBH GP Ansor Demak Berikan Tiga Tuntutan & Himbau Insan Pers Jaga Etika Jurnalistik

14 Oktober 2025
Ragam

Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi Membahas Dua Agenda Penting

14 Oktober 2025
TNI-POLRI

TEMU PAGI PANGKORMAR, PERSIAPAN KUNJUNGAN PANGLIMA TNI DAN CHIEF OF AUSTRALIAN DEFENCE FORCE SERTA SARASEHAN HUT KORPS MARINIR KE-80 TAHUN 2025

14 Oktober 2025
Next Post

UU MD3 Mencakup Aturan Kinerja Dewan, H. Kasjvul: Alih Fungsi Lahan perlu Diawasi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021