Bandung, BEDAnews
Setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku positif di wilayah hukum Indonesia, bersifat mengikat, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggaran terhadapnya. Ketentuan ini harus dipahami oleh setiap warga negara yang sadar hukum, menikmati kenyamanan dari suatu produk hukum atau sebaliknya terdampak oleh suatu produk hukum.
Untuk itu guna memberi pemahaman kepada masyarakat, GORI (Gotong Royong Indonesia) melakukan aksi performance art dan ngabuburit, Senin 15 Juli 2013 jam 5 sampe menjelang Magrib, di lapangan Gasibu depan Gedung Sate Bandung.
Aksi ini unik, beberapa orang berpakaian layaknya rokok kretek, lalu membagi-bagikan poster, selebaran berkaitan dengan Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, yang mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai kelanjutan dari Pasal 113 yang berisi tentang pengamanan zat adiktif.
Menurut sekretaris GORI, Bilven, dalam hal ini yang dimaksud adalah TEMBAKAU dan PRODUK TEMBAKAU. Peraturan Pemerintah itu sudah jadi, namanya PP 109 Tahun 2012, ditandatangani Presiden SBY pada akhir tahun 2012, setelah melewati pro-kontra yang panjang antara isu nasionalisme industri KRETEK dan isu kesehatan.
"Kenyataannya, PP 109/2012 yang tujuan awalnya untuk kesehatan, lebih banyak mengatur aspek industri dan tata niaga. Perlu untuk dipahami bahwa dampak yang mematikan dari regulasi itu tak hanya pada sektor yang terkait langsung dengan industri KRETEK, yaitu PETANI TEMBAKAU dan pabrik rokok. Regulasi itu pun berdampak pada PETANI CENGKEH, PEDAGANG ASONGAN, juga lebih luas lagi ke PARA PEKERJA KREATIF di bidang pertunjukan, perfilman, olahraga, dan seni-budaya," ujar Bilven.
PP 109/2012, Ancaman Kebebasan Berkreatif Dan Berekspresi
Pasal 39 PP 109/2012 menyebutkan, “Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang Rokok, asap Rokok, bungkus Rokok atau yang berhubungan dengan Produk Tembakau serta segala bentuk informasi Produk Tembakau di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial/iklan atau membuat orang ingin merokok.”
Pada bagian penjelasan, pasal ini lebih menyorot lagi pada wilayah kreatif seni, yaitu berbunyi “Ketentuan larangan menyiarkan dan menggambarkan Produk Tembakau antara lain dalam film, sinetron, dan acara televisi lainnya kecuali tayangan/liputan berita.” (Mtd)











