• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป GORI, Ngabuburit Menyelamatkan Kretek

GORI, Ngabuburit Menyelamatkan Kretek

Asep Budi by Asep Budi
15 Juli 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku positif di wilayah hukum Indonesia, bersifat mengikat, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggaran terhadapnya. Ketentuan ini harus dipahami oleh setiap warga negara yang sadar hukum, menikmati kenyamanan dari suatu produk hukum atau sebaliknya terdampak oleh suatu produk hukum.

Untuk itu guna memberi pemahaman kepada masyarakat, GORI (Gotong Royong Indonesia) melakukan aksi performance art dan ngabuburit, Senin 15 Juli 2013 jam 5 sampe menjelang Magrib, di lapangan Gasibu depan Gedung Sate Bandung.

Aksi ini unik, beberapa orang berpakaian layaknya rokok kretek, lalu membagi-bagikan poster, selebaran berkaitan dengan Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, yang mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai kelanjutan dari Pasal 113 yang berisi tentang pengamanan zat adiktif.

Menurut sekretaris GORI, Bilven, dalam hal ini yang dimaksud adalah TEMBAKAU dan PRODUK TEMBAKAU. Peraturan Pemerintah itu sudah jadi, namanya PP 109 Tahun 2012, ditandatangani Presiden SBY pada akhir tahun 2012, setelah melewati pro-kontra yang panjang antara isu nasionalisme industri KRETEK dan isu kesehatan.

"Kenyataannya, PP 109/2012 yang tujuan awalnya untuk kesehatan, lebih banyak mengatur aspek industri dan tata niaga. Perlu untuk dipahami bahwa dampak yang mematikan dari regulasi itu tak hanya pada sektor yang terkait langsung dengan industri KRETEK, yaitu PETANI TEMBAKAU dan pabrik rokok. Regulasi itu pun berdampak pada PETANI CENGKEH, PEDAGANG ASONGAN, juga lebih luas lagi ke PARA PEKERJA KREATIF di bidang pertunjukan, perfilman, olahraga, dan seni-budaya," ujar Bilven.

PP 109/2012, Ancaman Kebebasan Berkreatif Dan Berekspresi

Pasal 39 PP 109/2012 menyebutkan, “Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang Rokok, asap Rokok, bungkus Rokok atau yang berhubungan dengan Produk Tembakau serta segala bentuk informasi Produk Tembakau di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial/iklan atau membuat orang ingin merokok.”

Pada bagian penjelasan, pasal ini lebih menyorot lagi pada wilayah kreatif seni, yaitu berbunyi “Ketentuan larangan menyiarkan dan menggambarkan Produk Tembakau antara lain dalam film, sinetron, dan acara televisi lainnya kecuali tayangan/liputan berita.”  (Mtd)

BeritaTerkait

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
Previous Post

SDN Balapulang Mirip Kandang Kebo

Next Post

Desa Cijulang Ciamis, Beton Jalan Kampung

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026
TNI-POLRI

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
TNI-POLRI

Penuh Keakraban, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Kampung

8 November 2026
TNI-POLRI

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
Next Post

Desa Cijulang Ciamis, Beton Jalan Kampung

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021