• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Penjelasan Menteri Nusron Wahid

Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Penjelasan Menteri Nusron Wahid

kris by kris
3 Januari 2025
in News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa, girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.

Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.

 

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa, girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertipikatnya. “Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti,” ujarnya dalam pertemuan media yang bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

BeritaTerkait

Dari Desa untuk Indonesia: Ciamis Jadi Contoh Nasional Pengelolaan Zakat

14 Juli 2025

Kodim 0610 Sumedang Kerahkan Perwira dan Babinsa Kawal MPLS untuk Berikan Pendidikan Karakter

14 Juli 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Habib Abu Bakar Alatos, Apresiasi Polri yang Sukses Amankan Pemilu dan Nataru 2025

Next Post

Marak Penipuan Program Makan Gratis, Dandim Demak Imbau Masyarakat Waspada dan Selektif

Related Posts

News

Dari Desa untuk Indonesia: Ciamis Jadi Contoh Nasional Pengelolaan Zakat

14 Juli 2025
Edukasi

Kodim 0610 Sumedang Kerahkan Perwira dan Babinsa Kawal MPLS untuk Berikan Pendidikan Karakter

14 Juli 2025
Perluasan TPA Sarimukti akan mengurangi kawasan hutan, belum lagi merusak lingkungan. Mulai dari air limbah atau lindi yang merusak ekosistem lingkungan sekitar, seperti sungai, laut hingga Waduk Jatiluhur.
Ekonomi

TPA Sarimukti Akan Ditata Warga Penghuni akan Direlokasi

14 Juli 2025
Edukasi

Sekda Jabar Ajak Inohong Sunda Bangun Jabar

14 Juli 2025
Anggota DPR RI Teti Rohatiningsih bersama mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) sosialisasi program makan bergizi gratis.
News

Anggota DPR RI Ingatkan Waspada Penipuan dalam Program Makan Bergizi Gratis

14 Juli 2025
News

Program Makan Bergizi Gratis: Cita-Cita Presiden Prabowo Subianto Wujudkan Generasi Unggul

13 Juli 2025
Next Post

Marak Penipuan Program Makan Gratis, Dandim Demak Imbau Masyarakat Waspada dan Selektif

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021