Pelaku dan barang bukti dari hasil penjualan motor yang telah berpindah tangan, dapat diamankan dan pelaku digelandang ke Polres Kapuas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.l.K, M.A.P, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaja Rahadi S.Tr.K, S.I.K, M.Si mengatakan, benar pelaku berinisial MR telah kami amankan. Ia diduga kuat melakukan tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP, ujar Kasat.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa, Polres Kapuas akan menindak tegas setiap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.
“Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan atau apapun itu agar tidak menjadi korban penipuan”, katanya. (Tatang Progresif).











