Setelah sekian waktu pelaku yang tadi hanya ingin mencoba motor yang dibawa korban tidak kembali dihubungi melalui via ponsel tidak aktif dan rumah yang dikira tempat tinggal pelaku ternyata hanya sebuah rumah kosong tanpa penghuni.
Korban merasa tertipu dan dirugikan atas kejadian itu lalu melapor ke Polsek selat terdekat, Atas laporan dari korban Tim Macan Kapuas gerak cepat menghimpun anggotanya dibantu Reskrim Polres Kapuas bersama melakukan penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan dan hanya dengan waktu 1 X 24 jam pelaku dapat terdektesi keberadaannya oleh Macan Kapuas.
Terdeteksi keberadaan pelaku, gerak cepat Tim Macan Kapuas meluncur melakukan penangkapan yang pada saat itu keberadaan pelaku diketahui menginap di salah satu Penginapan Absolut di jalan Tran kalimantan, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir.













