Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan MD. Dengan disaksikan saksi dari lingkungan setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 5 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,03 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1,8 juta.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian diamankan ke Polres Kapuas, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, S.H, S.I.K, M.H, CPHR, CBA, mengapresiasi kerja cepat dan ketelitian personel Satresnarkoba dalam mengembangkan informasi hingga berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.













