Proyek ini merupakan bagian dari program Infrastruktur Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan Energi Terbarukan sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM No.15 Tahun 2010, yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 40 Tahun 2014 dikenal sebagai program Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Llistrik 10.000 MW Tahap Kedua/Fastrack 2 yang terintegrasi ke dalam Proyek Ketenagalistrikan 35.000 MW yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. (*)
Page 3 of 3













