Lebih lanjut dia menerangkan, tadinya pihak pemilik genteng masih ada harapan untuk mencairkan uang Retensi 5% yang biasanya mengendap untuk perawatan.
“Namun saat ditanyakan ke Dinas, uang retensi pun sudah dicairkan, padahal kan kalau tidak salah uang retensi bisa dicairkan setelah lewat masa perawatan,” ujar Santot.
Terkait dengan pembongkaran hari ini, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada instansi terkait.
“Jadi pada intinya kita lakukan pembongkaran hari ini, karena barang ini masih hak kami karena belum dibayar, dan kami pun tau ini gedung revitalisasi merupakan aset negara tetapi kami juga ingin menuntut keadilan,” tandas Santot.
Hingga berita ini terbit, Wartawan belum mendapatkan jawaban dari dinas terkait, karena saat dihubungi belum ada tanggapan. (Asrahi)