Santo Rahman mengaku sudah beberapa kali meminta kejelasan ke pihak PT.Bintang Feli Pratama dan ke instansi terkait, namun sudah hampir lima bulan ini tidak ada kejelasan pembayaran.
“Sehingga terpaksa fasilitas yang sudah terpasang tersebut dibongkar. Adapun kalau pihak Dinas dan PT mau membayarkan kewajibannya, kami pun akan memasang kembali,” ungkap Santot saat ditemui wartawan Rabu (14/06).
Santot menyebutkan, nilai pengerjaan fasilitas tersebut sebesar Rp113 juta, berupa pengerjaan atap genteng dan rangka atap baja ringan dan biaya pemasangan.
Kata Santot, meski pihaknya sudah beberapa kali meminta pelunasan, tetapi pihak PT Bintang Feli Pratama selalu saja beralasan yang terkesan mengada-ada.
“Bukan hanya sekali dua kali tapi setiap kali kita tagih melalui telepon bahkan datang ke kantor PT Perli pun tidak ada kejelasan, seolah tidak ada i’tikad untuk membayar,” cetus Santot dengan muka kesal.