Tasikmalaya, Bedanews.com – Beberapa bulan lalu peresmian revitalisasi kawasan wisata Situ Gede Kota Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disambut euforia masyarakat.
Namun, dibalik itu ada pemilik CV Sub Kontraktor yang harus gigit jari, karena kerjasama pengadaan baja ringan dan genting di bangunan revitalisasi tidak dibayar oleh pemenang tender PT Bintang Feli Pratama.
Menurut keterangan Santo Rahman selaku perwakilan dari pemilik CV Sub Kontraktor, pembongkaran dilakukan karena pasca pengerjaan proyek tuntas pihak PT. Bintang Feli Pratama belum juga melunasi sisa pembayaran biaya pengerjaan atap fasilitas tersebut.
Selain pemasangan genteng yang bermasalah, diduga bukan hanya pekerjaan atap saja, tapi pelaksana pekerjaan lain pun Seperti Paving Block, WF juga sama belum dibayar.
Santo Rahman mengaku sudah beberapa kali meminta kejelasan ke pihak PT.Bintang Feli Pratama dan ke instansi terkait, namun sudah hampir lima bulan ini tidak ada kejelasan pembayaran.
“Sehingga terpaksa fasilitas yang sudah terpasang tersebut dibongkar. Adapun kalau pihak Dinas dan PT mau membayarkan kewajibannya, kami pun akan memasang kembali,” ungkap Santot saat ditemui wartawan Rabu (14/06).
Santot menyebutkan, nilai pengerjaan fasilitas tersebut sebesar Rp113 juta, berupa pengerjaan atap genteng dan rangka atap baja ringan dan biaya pemasangan.
Kata Santot, meski pihaknya sudah beberapa kali meminta pelunasan, tetapi pihak PT Bintang Feli Pratama selalu saja beralasan yang terkesan mengada-ada.
“Bukan hanya sekali dua kali tapi setiap kali kita tagih melalui telepon bahkan datang ke kantor PT Perli pun tidak ada kejelasan, seolah tidak ada i’tikad untuk membayar,” cetus Santot dengan muka kesal.
Lebih lanjut dia menerangkan, tadinya pihak pemilik genteng masih ada harapan untuk mencairkan uang Retensi 5% yang biasanya mengendap untuk perawatan.
“Namun saat ditanyakan ke Dinas, uang retensi pun sudah dicairkan, padahal kan kalau tidak salah uang retensi bisa dicairkan setelah lewat masa perawatan,” ujar Santot.
Terkait dengan pembongkaran hari ini, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada instansi terkait.
“Jadi pada intinya kita lakukan pembongkaran hari ini, karena barang ini masih hak kami karena belum dibayar, dan kami pun tau ini gedung revitalisasi merupakan aset negara tetapi kami juga ingin menuntut keadilan,” tandas Santot.
Hingga berita ini terbit, Wartawan belum mendapatkan jawaban dari dinas terkait, karena saat dihubungi belum ada tanggapan. (Asrahi)