“Kedaulatan wilayah udara Indonesia merupakan salah satu isu strategis aspek pertahanan nasional seiring dengan masih banyaknya tingkat pelanggaran wilayah udara nasional, sebagai contoh pada tahun 2021, dari data Koopsudnas tercatat 1.054 kali pelanggaran wilayah udara,” ungkapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Dankodiklatau menilai Seminar Pasis Sekkau Angkatan Ke-111 yang mengangkat tema implementasi CMAC pasca perjanjian realignment FIR Indonesia-Singapura sangat tepat dan faktual untuk diangkat menjadi sebuah kajian akademis dalam forum seminar di lembaga pendidikan setingkat Sekkau.
Selanjutnya, Komandan Sekkau (Dansekkau), Marsma TNI Firman Wirayuda, S.T., M.Soc., Sc. disela-sela kegiatan berharap, seminar ini dapat memberikan pandangan baik secara akademis maupun secara praktis tentang peran CMAC dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan pasca perjanjian realignment FIR Indonesia-Singapura yang diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam mendukung pelaksanaan tugas TNI AU dalam mewujudkan kedaulatan wilayah udara nasional dan keselamatan penerbangan di Indonesia.













