Sebagai stakeholder penegak kedaulatan di udara, Kasau mengatakan bahwa lembaga pemerintah khususnya TNI Angkatan Udara membutuhkan berbagai masukan yang bersifat strategis mengingat pentingnya perumusan CMAC yang juga harus direncanakan secara tepat dan terukur serta dilaksanakan secara kolektif, kolaboratif, dan sinergi dari seluruh pihak.
“Bersamaan itu, senada dengan atensi Presiden Republik Indonesia agar kerjasama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” ucap Kasau.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Komandan Kodiklatau, Marsdya TNI Nanang Santoso menyampaikan bahwa kedaulatan negara penuh dan ekslusif atas ruang udara di atas wilayah teritorial merupakan prinsip utama yang mendasari seluruh sistem hukum udara nasional.











