DEMAK || ekpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan penindakan peredaran barang kena cukai ilegal, Selasa (9 Juli 2024).
Melalui pesan whatshap yang dikirim wartawan, Sabtu (13/7), Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Agus Sukiyono menegaskan bahwasannya, giat tersebut Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 / PMK.07/ 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Keputusan Bupati Demak Nomor 976/29 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak Tahun 2024 dan Surat Perintah Plt Kasatpol PP Demak dan Surat Perintah Kasatpol PP Demak.
Personil yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Satpol PP Demak, Bea Cukai Semarang, Kodim 0716/Demak, Polres Demak, Setda Bagian Perekonomian, Bagian Hukum dan Dinkomimfo Demak.













