Dalam giat ini dipimpin Kabid Prohukda, Sardi, S.IP, M.M, mendatangi warung/toko yang menjadi target operasi setelah dilakukan pengumpulan informasi.
“Penindakan kepada distributor rokok ilegal yang telah dilakukan pengumpulan informasi. Mendatangi warung/toko di sepanjang jalan Desa. Pengecekan etalase rokok dan persediaan rokok penjual. Mengindentifikasi persediaan rokok yang diduga ilegal. Penyitaan rokok ilegal dan diamankan oleh Bea Cukai Semarang,” tandasnya.
Agus menambahkan, target lokasi yaitu di wilayah Kecamatan Guntur, meliputi:
– Desa Bogosari
– Desa Sidokumpul
– Desa Sukorejo
– Desa Tlogoweru.
Dan Kecamatan Mranggen, meliputi:
– Desa Kebonbatur
– Desa Mranggen
– Desa Banyumeneng
– Desa Brumbung.
“Jumlah Rokok Ilegal yang disita total 8.952 batang,” pungkasnya. (Red).













