SUKABUMI – BEDAnews.com || Mantan Kepala Desa Tegalpanjang periode 2013/2019, Kecamatan Cireunghas yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dilingkungan pemerintahan desa, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/10/2022).
Mantan Kades tersebut bernama M. Risman yang diduga melakukan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun anggaran 2017-2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, pihaknya membenarkan telah mendapatkan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi Kota atas Nama tersangka M. Risman selaku Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas.













