“Kami lakukan penahanan kepada mantan kades ini, lantaran ia diduga telah menyalahgunakan APBDes di Desa Tegalpanjang dari tahun anggaran 2017 sampai 2018,” beber Ratno kepada wartawan.
Berdasarkan penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi, lanjut dia, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka ini, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 595.397.068.
“Iya dengan alasan uang itu, telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Yakni dengan membangun rumah pribadi dan usahanya,” ungkapnya.
Sebelum dilakukan penahanan, mantan Kepala Desa Tegalpanjang ini, sempat menjadi buronan pihak kepolisian yang masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi Kota selama kurang lebih 3 tahun. Namun, berkat kerjasama yang baik akhirnya tersangka berhasil diringkus di wilayah Tasikmalaya.













