Pengambilan keputusan sidang CND dilakukan melalui voting dimana 25 anggota tidak setuju, 27 anggota setuju dan 1 anggota abstain.
Itu sebabnya sulit dibayangkan kalau ganja “dilegalkan”. Diturunkan golongannya saja sulit apalagi dilegalkan. Yang jelas sejak keputusan CND tang 2 Desember 2020 , ganja sudah boleh diteliti dan negara negara didunia ini dapat memanfaatkan hasil penelitian ganja untuk kepentingan pembuatan obat berasal dari tanaman ganja.
Selama ini negara negara di dunia ini kucing kucingan dalam meneliti ganja untuk kepentingan medis karena ganja tergolong narkotika yang paling berbahaya, yang dilarang untuk diteliti dengan alasan apapun termasuk untuk kepentingan kesehatan. Ganja disejajarkan dengan opium dan kokain.
Banyak fihak di Indonesia yang menginginkan ganja diijinkan ditanam dan dimanfaatkan untuk tujuan medis, dengan mengacu keputusan CND 2 desember 2020 dan beberapa negara seakan akan telah melegalkan ganja.