Sedangkan untuk RPPLH sendiri menurut hemat kami merupakan hal yang bersifat berkesinambungan dan segera, misalnya mengatur pelarangan buang sampah di saluran air, pelarangan membuat polusi dengan pembakaran sampah di sembarang tempat, pelarangan penebangan pohon dan pemeliharaan sistem ekologi, dan sebagainya yang tidak dapat dibatasi waktu. Dengan perlindungan dan pengelolaan yang berkesinambungan maka dapat diperoleh Sumber Daya Alam yang berkelanjutan.
Pemerintah Kota Bandung tidak mungkin dapat mengelola penggunaan Sumber Daya Alam tanpa mengelola tanah, air, dan udara untuk memastikan sumber-sumber tersebut terjaga, termasuk dengan memastikan tersedianya Ruang Terbuka Hijau dan tempat peresapan air yang memadai. Jika hal ini belum diatur dalam Raperda ini, maka dibutuhkan Raperda lain untuk mengaturnya.













