*PKL*
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, Fraksi PSI-PKB-PPP menyampaikan pandangannya.
Bagi Fraksi PSI-PKB-PPP, Pedagang Kaki Lima di Kota Bandung telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tradisi dan kebiasaan hidup, memberikan peluang sektor informal sekaligus mendatangkan permasalahan perkotaan yang tidak kunjung dapat diselesaikan, terkait tentang lahan usaha yang terletak di ruang publik dan dapat menganggu atau menutupi hak masyarakat lain.
Kesulitan pertama tentang PKL adalah identitas PKL yang dapat berubah. Satu tempat usaha dapat diperjualbelikan oleh pengelola area setempat digunakan oleh pelaku usaha yang berbeda, baik identitasnya maupun jenis usaha yang dilakukan.













