Namun, di sini Fraksi PSI-PKB-PPP menyoroti bahwa Raperda RPPLH ini belum secara tegas membagi lingkungan hidup dalam 3 area yang berbeda: (1) Tanah, (2) Air, dan (3) Udara. Bahasan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas lebih luas dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam seperti yang digambarkan dalam Bab II, terkait dengan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup serta Eko Region.
Oleh karena itu jika memang yang hendak diatur oleh Perda ini hanya tentang pengelolaan Sumber Daya Alam, Fraksi PSI-PKB-PPP mengusulkan agar judul Raperda ini disesuaikan dengan isinya. Jadi bukan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melainkan tentang Rencana Pemanfaatan Sumber Daya Alam, yang dapat dievaluasi setiap 30 tahun sekali dan seterusnya.













