Tentunya, seluruh Perda ini harus sesuai dengan Undang-Undang serta peraturan yang mengikutinya, dengan tetap memenuhi hak dan kewajiban setiap Warga Negara Indonesia. Lebih utama dari pengendalian alkohol adalah penegakan hukum melarang mabuk di tempat umum, penjualan minuman beralkohol kepada minor atau usia di bawah batas umur yang diizinkan, serta pengoplosan alkohol yang berbahaya.
*Lingkungan Hidup*
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan hal mendasar untuk menyediakan tempat hidup yang dapat diterima oleh warga Kota Bandung. Fraksi PSI-PKB-PPP menyambut baik dan berharap Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 7 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ini bisa membuat perubahan yang signifikan dari kondisi lingkungan hidup di dalam Kota Bandung.













