*Minuman Beralkohol*
Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pelarangan, Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Fraksi PSI-PKB-PPP menyambut baik Raperda ini untuk memastikan pengendalian minuman beralkohol yang berpotensi memabukkan, orang kehilangan kesadaran, dan konsumsi besar dapat merusak kesehatan. Kesadaran dan pengendalian Alkohol merupakan hal normatif berlaku di seluruh dunia.
Namun, Fraksi PSI-PKB-PPP juga mengingatkan bahwa budaya mengkonsumsi alkohol merupakan hal wajar di berbagai bangsa dan agama di dunia. Kota Bandung sebagai Kota Pariwisata yang terbuka bagi segala bangsa, dan demikian pula di dalam Kota Bandung ada berbagai masyarakat yang berbeda budaya dan kepercayaannya, termasuk yang mengizinkan konsumsi alkohol dengan sadar dan dewasa, tidak membuat Kota Bandung harus anti alkohol sepenuhnya atau melakukan pelarangan yang berlebihan.













