tempat, dari peralatan, maupun dari tenaga ahli yang terlibat seperti pelatih dan dokter dan tenaga medis yang terkait. Demikian pula ada penganggaran yang berbeda dan juga sasaran retribusi yang tidak sama.
Dengan Perda ini diharapkan Kota Bandung dapat lebih jelas dan intensif menyediakan sarana dan prasarana Olah Raga serta kegiatannya bagi warga Kota Bandung.
*Aset Daerah*
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Tanah Dan Bangunan Milik Daerah, Fraksi PSI-PKB-PPP memahami dan menerima pencabutan ini atas dasar berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.













