3. Kebutuhan Pemerintah Kota Bandung untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Keolahragaan, serta pengelolaan berbagai pihak dalam Keolahragaan.
Fraksi PSI-PKB-PPP mengharapkan ada pemisahan yang tegas dan jelas tentang ketiga hal ini dan tidak dikaburkan dengan proposisi lain seperti ketahanan nasional dan budaya daerah. Pihak-pihak perlu diidentifikasi dengan jelas, pembedaan antara klub olahraga, tempat pelatihan olahraga prestasi, pengelola tempat olahraga umum, serta berbagai tenaga ahli dalam keolahragaan perlu dipertegas dalam definisi di Pasal Pertama.
Fraksi PSI-PKB-PPP melihat dalam Raperda ini belum ada pemisahan yang jelas. Padahal, jelas akan ada perbedaan antara pemenuhan kebutuhan masyarakat umum berolahraga dengan pemenuhan kebutuhan atlit olahraga untuk meraih prestasi, berbeda dari













