Dengan menciptakan kesesuaian ini, Kota Bandung dapat mengelola tanah dan bangunan milik daerah dengan efisien dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku, menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan transparan dalam pengelolaan sumber daya publik.
Sehubungan Pandangan tersebut, Fraksi PDIP meminta penjelasan kepada Pemkot Bandugn, bagaimana pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah dapat membantu menciptakan kesesuaian dengan regulasi nasional dan menghindari potensi konflik hukum serta administratif di Kota Bandung?
Kemudian, apa dampak langsung dari pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 terhadap pengelolaan tanah dan bangunan milik daerah di Kota Bandung, dan bagaimana pencabutan ini dapat menciptakan dasar yang jelas untuk pengelolaan properti publik serta meningkatkan kepastian hukum dalam proses tersebut?













