*Keolahragaan*
Fraksi PDIP menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan mencerminkan respons yang bijaksana terhadap perubahan paradigma olahraga yang terjadi di tingkat internasional.
Mengacu pada evolusi pemahaman olahraga sebagai hak dasar manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 1959 hingga konsep pembangunan berkelanjutan di bidang olahraga melalui Sustainable Development Goals (SDGs) 2005-2030, peraturan daerah ini menunjukkan kesesuaian dengan tuntutan global.
Peraturan Daerah ini memiliki implikasi yang mendalam dalam pengelolaan olahraga di Kota Bandung. Dengan mengadopsi konsep Sustainable Development Goals (SDGs), pemerintah kota menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan olahraga yang berbasis pada partisipasi masyarakat, kesehatan, dan prestasi.













