Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi PDIP meminta penjelasan Pemkot Bandung terkait bagaimana Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menciptakan pedoman yang kokoh dan mendalam. Serta bagaimana hal ini mendorong penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang melibatkan semua aspek masyarakat serta memastikan keberlanjutan kebijakan dan tindakan yang diambil?
Kemudian dalam konteks komitmen untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam secara berkelanjutan, bagaimana pendekatan holistik yang tercakup dalam Peraturan Daerah ini, seperti pembangunan yang berkelanjutan, perlindungan fungsi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat, menetapkan landasan yang solid untuk menciptakan lingkungan yang sehat, lestari, dan berdaya dukung tinggi di Kota Bandung? Serta bagaimana peraturan ini tidak hanya menjadi regulasi, tetapi juga pedoman untuk membentuk masa depan Kota Bandung yang berwawasan lingkungan dan berkeadilan sosial?













