FWK menegaskan bahwa, pertanyaan mengenai MBG merupakan isu publik yang tengah menuai sorotan, mengingat banyaknya laporan kasus keracunan massal yang diduga berasal dari program tersebut.
“Alih-alih dijawab dengan transparan, justru reporter yang menanyakan hal itu dibungkam. Ini preseden buruk bagi hubungan pers dan pemerintah,” tambah Raja.
Forum ini juga mendesak Biro Pers Istana segera memberikan klarifikasi dan apabila benar pencabutan kartu identitas peliputan Istana itu dikarenakan pertanyaan yang bersangkutan, maka FWK mendesak Istana mengembalikan hak liputan DV serta memastikan perlakuan adil bagi seluruh wartawan yang bertugas.
FWK mengingatkan bahwa, kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pencabutan kartu liputan istana. (Red).













