Datangnya musim penghujan, juga adanya angin kencang merupakan fenomena alam. Apalagi Indonesia sebagai negara tropis mengalami dua musim. Masalahnya adalah ketika ada bangunan yang rusak akibat kejadian alam seperti angin kencang, siapakah yang mestinya bertangung jawab? Haruskah merogoh kocek sendiri?
Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar Komisi A, Riki Ganesa, mengatakan pihaknya menyayangkan upaya perbaikan yang dilakukan menggunakan uang sekolah dan uang pribadi. Menurutnya dalam kondisi darurat seperti ini, seharusnya pihak pemerintah dalam hal ini Disdik tanggap untuk menangani. jangan sampai menunggu jatuh korban jiwa.
Kerusakan fasilitas umum seperti sekolah seharusnya menjadi tanggung jawab negara bukan warga. Sebab negara hadir untuk melindungi dan memberikan pelayanan terhadap kepentingan rakyatnya. Akan tetapi saat ini negara seringkali abai terhadap kewajibannya apalagi berkaitan dengan kepentingan rakyat. Kondisi ini didorong karena negara menerapkan aturan kapitalis. Dalam sistem ini kekuasaan dipegang oleh pihak yang memiliki modal besar. Sehingga untuk kepentingan kapitalis negara lebih peduli. Sementara untuk kepentingan rakyat secara keseluruhan seringkali lalai.













