BANDUNG, BEDAnews.com – H. Yusuf M.S, SH., MH., berhasil meraih gelar Doktor dengan predikat sangat memuaskan selepas menjalani serangkaian Ujian Terbuka Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan (Unpas) yang diselenggarakan secara daring, Rabu (4/11/2020).
Gelar Doktor itu berhak untuk disematkan kepada Yusuf M.S, setelah dirinya berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Efisiensi Pengaturan Pers Milik Negara dalam UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Dikaitkan dengan UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.”
Dihadapan para penguji Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, Prof. Dr. Edi Yusuf, Prof. Didi Turmuzi, Dr. Siti Rodiah, dan Dr. Subarsah, Yusuf MS memaparkan adanya tumpang tindih kelembagaan Pers milik Negara (TVRI, RRI dan Kantor Berita Antara) sehingga perlu dilakukan perampingan organisasi.













