BANDUNG, BEDAnews.com – H. Yusuf M.S, SH., MH., berhasil meraih gelar Doktor dengan predikat sangat memuaskan selepas menjalani serangkaian Ujian Terbuka Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan (Unpas) yang diselenggarakan secara daring, Rabu (4/11/2020).
Gelar Doktor itu berhak untuk disematkan kepada Yusuf M.S, setelah dirinya berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Efisiensi Pengaturan Pers Milik Negara dalam UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Dikaitkan dengan UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.”
Dihadapan para penguji Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, Prof. Dr. Edi Yusuf, Prof. Didi Turmuzi, Dr. Siti Rodiah, dan Dr. Subarsah, Yusuf MS memaparkan adanya tumpang tindih kelembagaan Pers milik Negara (TVRI, RRI dan Kantor Berita Antara) sehingga perlu dilakukan perampingan organisasi.
Yusuf atau yang lebih dikenal dengan Theo Yusuf, mengungkapkan pemerintah sudah lama menggagas perampingan atau penyatuan ini, namun sampai kini belum berhasil, sehingga pers milik negara masih tampak boros dan terjadinya tumpang tindih aturan.
Guna mudahnya konsolidasi, koordinasi dan efisiensi penganggaran kelembagaan Pers milik Negara, maka perlu adanya penyempurnaan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sehingga kelembagaan Pers milik Negara dapat menyatu dalam satu wadah payung hukum, jelas Theo Yusuf.
Diakhir pemaparannya, Yusuf menyampaikan perlu adanya konsistensi pemerintah untuk melaksanakan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menciptakan konstruksi hukum yang terbuka dan sama rata mengacu pada best practice. (BD)