Bahkan ketika pengungsi sudah tinggal di kawasan aman pun tidak luput dari serangan pesawat, rudal dan drone Israel. Mereka yang memimpin tindakan untuk menyerang penduduk sipil merupakan pelaku kejahatan internasional.
Sementara itu, Muslim Imran Ph.D, dari AMEC yang berkantor di Kuala Lumpur menjelaskan, genosida yang berlangsung di Gaza adalah karena adanya sikap pendukung garis keras di pemerintahan Israel.
Genosida terhadap Palestina di Gaza harus dihentikan. “Ini harus menjadi prioritas masyarakat internasional sebelum berbicara mengenai solusi dua negara, sebelum adanya penyelesaian politik, bahkan sebelum soal pengakuan terhadap negara Palestina,” katanya.
Muslim juga menjelaskan, dalam serangan terhadap warga Gaza, militer Israel samasekali mengabaikan hukum internasional, hukum kemanusiaan internasional dan masyarakat internasional.













