Menanggapi hal ini, pakar lingkungan dari Universitas Indonesia Tarsoen Waryono menyampaikan dampak negatif limbah tersebut, seperti gatal pada kulit manusia, serta berbahaya terhadap organ pernapasan jika terhirup. Sebab, salah satu jenis limbah FABA berbentuk partikel debu halus.
Desakan untuk mencabut PP yang menghapus FABA dari limbah B3 pun datang dari berbagai kalangan hingga masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan PLTU.
Diketahui, warga yang tinggal di sekitarnya mengalami sesak napas, bahkan paru-parunya ada yang bolong. Sebanyak 14 orang meninggal dunia akibat FABA yang ditimbulkan PLTU Batu Bara di Palu. Mayoritas meninggal karena kanker nasofaring, paru-paru hitam, dan kanker paru-paru. (bbc.com, 12/3/2021)
Adapun KPK beralasan dengan pencabutan FABA dari limbah B3 dapat menghindarkan potensi korupsi dari sektor perizinan, sehingga biaya produksi pembangkitan listrik PT PLN menurun dan potensi manfaat FABA untuk sektor industri lain dengan estimasi nilai Rp 300 triliun dapat direalisir. Juga dapat meminimalisir ruang gerak mafia yang bermain dalam pengelolaan limbah, yang berpotensi merugikan pengelola dan pengusaha Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Yang mana untuk mengelola FABA dibutuhkan pembuatan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan biaya hingga sekitar Rp400 jutaan dan rawan memunculkan praktik mafia. (Kontan.co.id)













