SEMARANG || Bedanews.com – Kasubdid IV/Tipidter, Ditkrimsus Polda Jateng, Kompol Maradona Armin Mappaseng, S.H, S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, permasalahan galian C tidak serta merta masalah hukum. “Kalau bicara hukum harus ada izinnya, akan tetapi dalam pemberian izin punya kompleksitas tersendiri, pemberian izin terkadang berbenturan dengan rencana tata ruang, sedangkan tata ruang harus disesuaikan dengan program stategis baik ditingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Setiap usaha pertambangan bahan galian golongan C, hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD), atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) dari dari Kepala Daerah, Kepala Dinas ESDM dan LH setempat.