CIMAHI, BEDANews.com – “Dari ketiga jalur tersebut, masuknya tetap ke Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) kepada dinas terkait. Pertama masuk dulu ke Bappeda melalui Surat Penyediaan Dana (SPD), baru disebarkan ke dinas-dinas,”.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Cimahi Fraksi NasDem, H. Enang Sahri Lukmansyah, S.Sos, MM, saat reses yang digelarnya, di Kantor RW 27 Puri Cipageran, Jl. Puri Intan, Cipageran Cimahi Utara,Sabtu (4/11/2023).
Enang menjelaskan bahwa penyaluran aspirasi masyarakat terbagi melalui 3 jalur, yang terdiri dari jalur Musrenbang, jalur janji Walikota dan jalur aspirasi melalui dewan.
Dengan keterbatasan anggaran, sambung Enang, aspirasi masyarakat ada yang bisa langsung dapat direalisasi, ada juga yang harus menunggu beberapa tahun kemudian