• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ekspose Dua Hari Berturut-turut, Empat Perkara Disetujui JAMPIIDUM Melalui RJ

Ekspose Dua Hari Berturut-turut, Empat Perkara Disetujui JAMPIIDUM Melalui RJ

angel angel by angel angel
20 Mei 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH dalam siaran pers, Selasa (20/5) bahwa, perkara dimaksud yaitu:
* Dua perkara dari Kejaksaan Negeri Kotabaru dengan Tersangka HERNIATI Als. HERNI Binti (Alm) KACONG yang disangka melanggar Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan satunya lagi yakni Tersangka TOPAN SAHARA PUTRA Als. TOPAN Bin SAIFUL MIZAN yang disangka melanggar Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,
* Satu perkara dari Kejaksaan Negeri Tabalong dengan Tersangka ROMMY ANGGANA SIREGAR Als ROMMY Bin BAMBANG yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-2 KUHP.

Adapun Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
2. Tindak pidana diancam dengan pidana penjara masing-masing Pasal selama 4 (empat) Tahun,
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dengan Tersangka,
4. Tersangka telah memenuhi persyaratan perdamaian yang diajukan oleh Korban,
5. Masyarakat merespon positif.

BeritaTerkait

Gus Yasin: Muktamar PPP Tak Mungkin Hasilkan Dua Keputusan

2 Oktober 2025

Direktur Utama PT. Timah Tbk, Restu Widyantoro, Dianugerahi Pangkat Brigjen TNI Kehormatan Oleh Presiden

2 Oktober 2025
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Bakamla RI Evakuasi 14 Korban Kapal Tenggelam di Perairan Utara Berakit

Next Post

NFA Pastikan Ketersediaan dan Harga Pangan Selama Tahun 2025 Terkendali Baik, BPS: 65 Persen IPH Daerah Zona Hijau

Related Posts

Ragam

Gus Yasin: Muktamar PPP Tak Mungkin Hasilkan Dua Keputusan

2 Oktober 2025
Ragam

Direktur Utama PT. Timah Tbk, Restu Widyantoro, Dianugerahi Pangkat Brigjen TNI Kehormatan Oleh Presiden

2 Oktober 2025
Ragam

Forum Wartawan Kebangsaan Minta Perpres MBG Lindungi Anak dari Keracunan

2 Oktober 2025
Ragam

Lulus Cumlaude, Wanita Asal Jombang Hadiahkan untuk Sang Suami Prajurit TNI

2 Oktober 2025
Ragam

BNN Jateng Gedor Kesadaran Mahasiswa Baru Universitas Muhammadiyah Klaten, Generasi Muda Garda Depan

2 Oktober 2025
Ragam

Ditjen PSDKP Membangun Sinergi dengn Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

2 Oktober 2025
Next Post

NFA Pastikan Ketersediaan dan Harga Pangan Selama Tahun 2025 Terkendali Baik, BPS: 65 Persen IPH Daerah Zona Hijau

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021