Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH dalam siaran pers, Selasa (20/5) bahwa, perkara dimaksud yaitu:
* Dua perkara dari Kejaksaan Negeri Kotabaru dengan Tersangka HERNIATI Als. HERNI Binti (Alm) KACONG yang disangka melanggar Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan satunya lagi yakni Tersangka TOPAN SAHARA PUTRA Als. TOPAN Bin SAIFUL MIZAN yang disangka melanggar Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,
* Satu perkara dari Kejaksaan Negeri Tabalong dengan Tersangka ROMMY ANGGANA SIREGAR Als ROMMY Bin BAMBANG yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-2 KUHP.
Adapun Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
2. Tindak pidana diancam dengan pidana penjara masing-masing Pasal selama 4 (empat) Tahun,
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dengan Tersangka,
4. Tersangka telah memenuhi persyaratan perdamaian yang diajukan oleh Korban,
5. Masyarakat merespon positif.