Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana Putusan Pengadilan Nomor 175/Pdt.G/2018/PN.Bdg jo. 640/Pdt/2019/PT.Bdg jo. Nomor 3585 K/Pdt/2021 jo. Nomor 661 PK/Pdt/2023.
Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa lahan di Jalan Batu Api adalah aset sah milik PT KAI, dan penguasaan fisik atas lahan tersebut harus dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bandung dengan didukung oleh aparat keamanan untuk memastikan proses berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum. Sebelum eksekusi dilaksanakan, telah dilakukan berbagai upaya persuasif dan komunikasi dengan oknum penghuni aset tersebut untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai namun tetap tidak ada itikad baik.