Muhammad Akhyar Adnan. (Foto: Dok. pribadi).
Oleh Muhammad Akhyar Adnan*
JAKARTA || Bedanews.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimplementasikan kebijakan pembekuan sementara rekening dormant sejak Mei 2025 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rekening dormant didefinisikan sebagai akun tanpa transaksi selama 3 sampai 12 bulan, tergantung kebijakan bank. Tujuannya, menurut PPATK adalah melindungi kepentingan nasabah dan mencegah penyalahgunaan untuk maksud kejahatan seperti judionline. Kini, lebih dari 28 juta rekening dilaporkan dibuka kembali setelah verifikasi.
Namun, pendekatan massal ini memicu kritik karena dianggap kurang selektif dan memunculkan spekulasi bahwa PPATK mungkin melampaui mandat awalnya untuk hanya mengawasi transaksi mencurigakan.