Selain denda Rp. 150 juta, Tomtom diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,1 miliar atau diganti kurungan 2 tahun. Sedangkan Kadar Slamet diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,8 miliar atau diganti kurungan selama 4 tahun.
Masih menurut Jaksa KPK hal yang memberatkan keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Jaksa juga menilai Tomtom berbelit-belit saat diperiksa. Sementara Kadar pernah dihukum.
Sedangkan untuk hal meringankan, Kadar Slamet menjadi justice collaborator (JC), berterus terang sehingga tak menyulitkan KPK. Kadar juga sudah mengembalikan kerugian negara.
Rizky Rizgantara kuasa hukum Kadar Slamet mengatakan tuntutan terhadap kliennya ini lebih ringan dibanding Tomtom. Menurutnya, tuntutan yang lebih ringan lantaran JC yang diajukan Kadar diterima KPK. Boed