BANDUNG, BEDAnews – Mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet dituntut 6 dan 4 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (19/10/2020).
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Tomtom selama 6 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair kurungan enam bulan. Menjatuhkan terdakwa dua Kadar Slamet hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair kurungan enam bulan, demikian surat tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK.
“Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua”, ujar Jaksa KPK.