Bicara restorasi ekologis, tak bisa lepas dari Restoration Economy—istilah yang dikembangkan oleh Storm Cunningham sejak 2002. Konsep ini menekankan, upaya memulihkan lingkungan bukan hanya etis—tapi juga mendatangkan manfaat ekonomi lokal hingga nasional: peningkatan daya guna lahan, penyerapan air tanah dan potensi offset karbon.
Contoh konkret: Riau Ecosystem Restoration (RER). Sejak 2009, melalui izin IUPHHK-RE, lahan gambut seluas 150 ribu hektar direstorasi lewat metode konservasi, penanaman kembali, dan pengelolaan masyarakat lokal. Ini model kolaborasi pemerintah–swasta yang menjanjikan—meski sempat dituding greenwashing pada awalnya.
Ekonomi hijau bukan sekadar jargon atau sekat kebijakan elit. Ia membutuhkan sinergi nyata—dari rakyat, akademisi, hingga birokrat. Investasi hijau harus lebih dari slogan, restorasi harus membumi dan bermanfaat langsung dan kebijakan harus konsisten serta mendukung inovasi. Kalau bicara harapan, kita bisa mulai dari perubahan mindset: menyelamatkan alam adalah modal terbesar—bukan beban. ***