Hal inisiatif saran penggantian Kapolri ini tidak apriori, melainkan logis karena realitas kinerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, nampak jauh dari slogan presisi terkait penegakan hukum (law enforcement), yang banyak tidak sesuai fungsi dan kewenangannya Jo. UU. Tentang Polri Jo. KUHAP fakta hukumnya banyak temuan penindakan hukum yang tidak berkualitas (not quality), sehingga tidak berkepastian hukum (legal uncertainty) serta tidak berkeadilan (injustice). sehingga marwah polisi sebagai abdi hukum menjadi rusak, tidak berkesesuaian dengan slogan “polisi adalah sahabat masyarakat” atau the police as friends of the community.
Tenyata anggota Polri yang idealnya role model atau suri tauladan sebagai pengayom dan memberi perlindungan, menciptakan ketertiban dan rasa aman serta nyaman sehingga melahirkan kewibawaan dan dihormati, ternyata banyak masyarakat khawatir dan takut terhadap berbagai fenomena law behavior saat ini, karena kesan kuatnya dibawah, Polri dibawah komando Kapolri, Listyo Sigit, petinggi Polri yang berperilaku tidak profesional, tidak proporsional, tidak akuntabel, tidak transparansi serta diskriminatif.












