Damai Hari Lubis (Pemerhati Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP))
JAKARTA || Bedanews.com – Bahwasanya, selaku advokat sebagai sesama Warga Negara yang berkecimpung didalam sektor justicia atau penegakan hukum, bersama Polisi, JPU dan Para Hakim merujuk Pasal 5 UU. Advokat. Maka legaitas Polri merupakan komponen aparatur negara yang memiliki nilai fungsi dan kewenangan yang paling utama dan dominan, utamanya pada sektor pencegahan terhadap tindak kejahatan dengan pola antisipatif selain persuasif, Polri sah bertindak dengan pola ancam paksa dengan “kekerasan” karena aparatur kepolisian/penyidik Polri dalam pelaksanaan fungsinya berhadapan langsung dengan orang/orang-orang pada situasi dan kondisi dimana saja dan kapan saja, sehingga anggota Polri memang paling terdepan dalam menghadapi atau berhadap-hadapan dengan pelaku delik dan korban delik dibanding JPU dan Para Hakim.