Dikatakan, Jasa Raharja bertugas memberi perlindungan keselamatan bagi pengguna jalan raya, mulai dari pejalan kaki, motor hingga mobil bila terlibat insiden kecelakaan. Jaminan yang diberikan meliputi pengobatan di rumah sakit, hingga santunan yang wajib diberikan negara terhadap warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan.
Syarat mengajukan klaim asuransi dari Jasa Raharja, hanya perlu melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Pengurusan wajib dilakukan ahli waris. Sementara waktu pencairan santunan paling lambat 3 hari untuk korban meninggal dunia, sementara korban luka-luka secara otomatis menjadi tanggungan Jasa Raharja.
Menanggapi hal itu, Ketua PWI Kaltim Endro S. Efendi menyambut baik keinginan pihak Jasa Raharja. “Kami terbuka bekerja sama dengan siapa saja, apalagi tujuannya untuk kebaikan bersama,” katanya.











